Friday, November 14, 2014

TUGAS 4 MANUSIA & KEADILAN


PENGERTIAN KEADILAN
 

Ø  Keadilan menurut aritoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah antara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem ini menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang sama, kalau tidak sama, maka masing – masing orang akan menerima bagian yang tidak sama, sedangkan pelangggaran terjadap proporsi tersebut disebut tidak adil.

Ø  Keadilan menurut  Ibnu Taymiyyah (661-728 H) adalah memberikan sesuatu kepada setiap anggota masyarakat sesuai dengan haknya yang harus diperolehnya tanpa diminta; tidak berat sebelah atau tidak memihak kepada salah satu pihak; mengetahui hak dan kewajiban, mengerti mana yang benar dan mana yang salah, bertindak jujur dan tetap menurut peraturan yang telah ditetapkan. Keadilan merupakan nilai-nilai kemanusiaan yang asasi dan menjadi pilar bagi berbagai aspek kehidupan, baik individual, keluarga, dan masyarakat. Keadilan tidak hanya menjadi idaman setiap insan bahkan kitab suci umat Islam menjadikan keadilan sebagai tujuan risalah samawi.

Ø  Keadilan menurut John Raws (Priyono, 1993: 35), adalah ukuran yang harus diberikan untuk mencapai keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan bersama. Ada tiga prinsip keadilan yaitu : (1) kebebasan yang sama yang sebesar-besarnya, (2) perbedaan, (3) persamaan yang adil atas kesempatan 8. Pada kenyataannya, ketiga prinsip itu tidak dapat diwujudkan secara bersama-sama karena dapat terjadi prinsip yang satu berbenturan dengan prinsip yang lain. John Raws memprioritaskan bahwa prinsip kebebasan yang sama yang sebesar-besarnya secara leksikal berlaku terlebih dahulu dari pada prinsip kedua dan ketiga

 
MACAM – MACAM KEADILAN DAN CONTOHNYA
Macam-Macam Keadilan terbagi dalam 3 bagian yaitu :
a. Keadilan legal/moral
Keadilan ini timbul dengan sendirinya karena penyatuan dan penyesuaian agar terwujud hubungan sesama manusia yang harmonis satu sama lain.
Dapat disebut legal karna tanpa kesepakatan tertulis maupun tidak keadilan moral harus terus berjalan untuk keharmonisan hidup bersama. Jika tidak dilakukan akan terjadi kekacauan dalam masyarakat, misalnya/contohnya seorang buruh bangunan yang ikut mencampuri urusan kantor yang dibangunnya.
b. Keadilan Distributif;
Keadilan distributif atau dengan kata lain keadilan dalam segala macam pembagian. Contoh senderhananya yaitu pengajar les yang telah mengajar sebulan dan yang mengajar dua bulan harus dibedakan gajinya meski mereka mengajar mata pelajaran yang sama.

C. Keadilan komutatif
Tujuan dari keadilanini adalah untuk menjaga ketertiban masyarakat dan juga kesejahteraan umum. Semua tindakan yang telihat adil ternyata menjadi ketidakadilan dan merusak pertalian antara manusia lainnya
Apabila niat telah terlahir dalam kata-kata, padahal tidak ditepati, maka kebohongannya disaksikan orang lain. Sikap jujur perlu dipelajari oleh setiap orang, sebab kejujuran mewujudkan keadilan, sedang keadilan mununtut kemuliaan abadi, jujur memberikan keberaniaan dan ketentranian Kati, serta menyucikan lagi pula membuat luhumya budi pekerti. Seseorang mu’tahil dapat memeluk agama dengan sempuma, apabila lidahnya tidak suci. Teguhlah pada kebenaran, sekalipun kejujuran dapat merugikanmu, serta jangan pula berdusta, walaupun dustamu dapat menguntungkanmu.

Contoh lain untuk lingkungan social bermasyarakat yaitu tidak adanya suatu keadilan dalam hukum, misalnya dalam suatu kasus yang sering muncul dalam pemberitaan yaitu terjadinya suatu kekeliruan dalam pengambilan keputusan dalam sidang dari kasus narkoba. Dimana ada dua orang dalam kasus yang sama, tetapi latarbelakang yang berbeda dari keduanya. Yang pertama seorang sopir truk kedapatan membawa satu butir ekstasi dan di pidana kurang lebih 9 tahun penjara, sedangkan orang yang kedua merupakan seorang lawyer yang kedapatan membawa beberapa butir ekstasi dan di pidana kurang lebih hanya 2 tahun penjara. Dan yang menjadi hal yang menggelitik di sini yaitu alas an dari Hakim yang memvonis, dengan alasan dia meringankan hukumannya karena orang tersebut mempunyai pengabdian. Bukankah dalam hukum dinegara kita ini, tidak memandang status social dari pribadi seseorang?????????
Dari contoh-contoh kasus tersebut, kita dapat menarik suatu kesimpulan bahwa, suatu hal (keadilan) berasal dari lingkungan terdekat dari seseorang yang mempunyai dampak yang cukup luas untuk lingkungan yang mencakup social masyarakat pada umumnya. Maka dari itu, kembali kita tekankan akan pentingnya sosialisasi untuk setiap individu agar ditanamkan rasa akan peduli terhadap suatu keadilan dalam lingkungan seseorang tersebut, karena mungkin dengan hal demikianlah dampaak-dampak negative itu dapat teratasi dan berharap tidak akan pernah timbul dalam lingkungan luas.


5 Wujud Keadilan Sosial dalam Perbuatan dan Sikap

1. Selanjutnya untuk mewujudkan keadilan sosial tersebut, diperinci perbuatan dan sikap yang perlu dipupuk, yaitu : Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2. Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.

3. Sikap suka memberikan pertolongan kepada orang yang memerlukan.
4. Sikap suka bekerja keras.
5. Sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama.

No comments:

Post a Comment